Minggu, 03 Januari 2016

GUBERNUR BALI: 32 TRILIUN SIAP REKLAMSI TELUK BENOA


Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
Pada 26 Desember 2012 Gubernur Bali Made Mangku Pastika  menandatangani SK bernomor 2138/02-C/HK/2012 yang memberikan izin dan hak pemanfaatan, pengembangan, dan pengelolaan wilayah perairan Teluk Benoa kepada PT. Tirta Wahana Bali International (PT. TWBI).

Rencana itu sendiri sudah dituangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 pada 30 Mei 2014 lalu.

Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
Peraturan Presiden tersebut, merupakan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan).

Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
Gambar REKLAMSI TELUK BENOA

PT. TWBI diberikan hak pemanfaatan seluas 838 hektar dengan jangka waktu 30 tahun, dan dapat diperpanjang 20 tahun.

PT. TWBI akan membangun sebuah kawasan wisata terpadu yang dilengkapi tempat ibadah untuk lima agama, taman budaya, taman rekreasi sekelas Disneyland, rumah sakit internasional, perguruan tinggi, perumahan marina yang masing-masing dilengkapi dermaga yacht pribadi, perumahan pinggir pantai, apartemen, hotel, areal komersial, hall multifungsi, dan lapangan golf.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, proyek reklamasi Teluk Benoa akan tetap berjalan, namun pada saat ini masih menunggu pihak investor untuk mulai mengerjakan proyek. Ia tidak yakin reklamasi akan merusak lingkungan dan budaya Bali.

Reklamasi ini bertujuan untuk menyerap tenaga kerja sehingga pengangguran di Bali bisa semakin berkurang. “Ini menyangkut hidup mati kita ke depan. Setiap tahun puluhan ribu mahasiswa Bali diwisuda, mau kita bawa kemana mereka? Memang ada yang pro dan ada juga yang kontra, tapi masalahnya sekarang ini suara penolakan yang lebih keras ,” katanya.

Ia juga kurang yakin kalau reklamasi Teluk Benoa bisa merusak lingkungan dan budaya Bali seperti hasil kajian yang sebelumnya pernah dikeluarkan oleh Universitas Udayana. “Apa yakin reklamasi bisa merusak lingkungan? Apa yakin reklamasi bisa merusak budaya? Saya juga heran kepada anak-anak yang ikut demonstrasi, padahal kita sedang menyiapkan pekerjaan untuk mereka, ini kan problem, makanya saya diem aja sekarang,” katanya.
Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
Gambar REKLAMSI TELUK BENOA
     ”Kalau kapan reklamasi akan dilaksanakan, saya tidak bisa jawab, orang itu bukan saya yang punya duit. Itu (reklamasi) perlu dana Rp37 triliun, kita jelas nggak sanggup lakukan itu, makanya harus ada investor. Tapi kalau terus didemo seperti itu, pihak investor kan merasa kurang aman atau merasa was-was. Tapi ya tunggulah sebentar lagi,” kata Pastika pada acara Simakrama Gubernur Bali di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Sabtu (01/11).