Pulau Bali memang
menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang paling digemari wisatawan
mancanegara. Hal itu dikarenakan, selain keindahan alamnya, sikap penduduk Bali
yang terbuka kepada orang asing, menarik hati para penjaja dolar dari berbagai
belahan dunia. Ini berdampak negatifnya pada banyaknya kejahatan fedofilia yang dilakukan oleh wisatawan asing. Fedofilia
memiliki pengertian sebagai suatu gangguan psikoseksual dimana orang dewasa
memperoleh kepuasan seksual bersama seorang anak pra remaja.
“Tourism di Bali akan
menjadi sexual tourism. Dulu mengapa kami memerangi pedofil, karena kami
menerima e-mail dari beberapa teman yang mengcopy e-mail dari kaum pedofil yang
isinya :
silakan datang ke Bali (untuk seks pedofilia), hukum di Indonesia bisa dibeli,
yang penting bawa duit,” papar L.K. Suryani Institut
melaporkan bahwa pelaku Pedofilia telah menjadikan Bali sebagai salah
satu daerah tujuan destinasi seksual terhadap anak. Data tersebut diperkuat
dengan adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh wisatawan.
Salah satu praktek
pedofilia terjadi Bali pada tahun 2004 yang
dilakukan oleh seorang warga negara Australia bernama Brown William Stuart,
alias Tony, 52 tahun. Tony yang telah berkali-kali berkunjung ke sejumlah
daerah di Indonesia, terutama Pulau Bali dan Lombok, ditangkap petugas
kepoliian karena diduga melakukan praktek pedofilia di Bali.
Korban Tony adalah
sejumlah anak usia belasan tahun, dua orang diantaranya warga Karangasem, Bali,
BGS dan KDK. Bocah berusia 16 dan 14 tahun yang mengalami depresi akibat
praktek pedofilia yang dilakukan Tony pada awal Januari lalu itu, masih duduk
di bangku kelas Satu SMP. Namun akibat tekanan jiwa dan trauma atas perlakuan
yang diterimanya, salah seorang korban berinisial BGS, kini sering tidak masuk
sekolah karena sering mendapat ejekan dari teman-temannya.
Selain menderita secara
psikologis, BGS juga mengalami gangguan fisik. Ia " mengalami kesulitan berjalan,
duduk, dan tidur, karena rasa nyeri dan keram di paha dan pantatnya, akibat
disodomi Tony". Hal yang nyaris sama, juga dirasakan korban lainnya, KDK. Dia
mengalami nyeri di bagian pantatnya.
Akibat aniaya seksual yang dilakukan
kaum pedofil, anak-anak korban pedofilia menghadapi hari depannya di bawah
bayang-bayang peristiwa yang dialaminya pada masa lalu. Tidak menutup
kemungkinan, korban pedofilia, akan menjadi seorang pedofil baru setelah mereka
dewasa.
Dan
Baru-baru ini juga Seorang warga negara Australia, Robert Andrew Fiddel Ellish, ditangkap petugas Unit
Perlindungan Anak (PPA) Polda Bali, Senin (11/1). Kabid Humas Polda Bali Heri
Wiyanto mengatakan, pria berusia 70 tahun itu disangkakan melakukan aksi
pedofilia terhadap sejumlah bocah di Bali.
Dari penyelidikan itu,
polisi mendapati empat orang korban perempuan yang
semuanya berasal dari Denpasar dengan umur rata-rata di atas 10 tahun yang
dilecehkan sekitar tiga tahun lalu. Polisi juga telah memintai keterangan lima
orang saksi yang diduga mengetahui gerak-gerik tersangka selama ini.
Modusnya digunakan tersangka adalah dengan mengajak anak-anak tersebut ke rumahnya dan dimandikan. "Modusnya membawa anak-anak ke tempatnya dan dimandikan. Disitu dilakukan pelecehan seksual," katanya. Para korban, kemudian dibelikan sejumlah barang seperti baju dan sandal serta diberikan uang sebesar Rp 200 ribu.
Polisi menjerat RA dengan pasal 76 huruf E junco pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 perubahan Undang-Undang Nomor 23 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara
Sekretaris Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, menyebutkan “Pedofilia
terbanyak di Bali 300 kasus. Kebanyakan anak laki-laki ada perempuan biasanya
tempat wisata. Untuk yang di sekolah relatif kecil tidak terlalu besar hanya 20
persen"
Nada keprihatinan juga
disuarakan Dr. Zarfiel Tafal M.P.H, ketua Pokja Pengkajian dan Pengembangan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Ia melihat saat ini semakin banyak
orang dewasa, yang mencari kepuasan seks lewat anak-anak atau pedofilia. Bahkan
menurut Zafiel, "banyak turis yang datang ke Indonesia khusus untuk memuaskan
hasrat tak normal itu. Saking banyaknya, sampai-sampai Zarfiel menggunakan
istilah “wisata seks anak” untuk menggambarkan maraknya bisnis pedofilia." “Saat
ini anak-anak telah ikut dijadikan objek pelampiasan nafsu orang dewasa. Ini
tidak bisa diterima dan digolongkan kejahatan,
Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kasus kekerasan seksual
pada anak semakin meningkat. Pada tahun 2010 ada 2.046 kasus kekerasan pada
anak (42% kejahatan seksual), pada 2011 ada 2.426 kasus (58% kejahatan
seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual), pada 2013 ada 3.339
kasus (62% kejahatan seksual)
Seorang pedofilia tak
memiliki ciri-ciri yang menonjol, bahkan terkadang seorang pedofil dapat
diterima dengan baik lantaran terlihat sangat sayang dengan anak kecil. Oleh
sebab itu, harus orangtua sendiri yang aktif memonitor anak-anaknya sendiri.
Terutama apabila ada perubahan sikap pada anak. Kekhawatiran ini perlu dan wajar sebagai bagian kepedulian
orangtua untuk menjaga anak agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Upaya
pencegahan perlu dilakukan oleh orangtua agar anak tidak terjerumus menjadi
salah satu korban kejahatan seksual ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar